Purwokerto

Seleksi Pegawai Non ASN Pada BLUD Puskesmas Kemranjen I

×

Seleksi Pegawai Non ASN Pada BLUD Puskesmas Kemranjen I

Sebarkan artikel ini
Seleksi Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan perseorangan (UKP) secara menyeluruh dan terpadu, dengan fokus pada kegiatan promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Lowongan Kerja Puskesmas Kemranjen I.

Fungsinya meliputi penggerak pembangunan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta penyedia pelayanan kesehatan dasar (seperti imunisasi, KIA, pengobatan, dll.) yang didukung oleh puskesmas pembantu dan keliling.

Seleksi Penerimaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemranjen I Kabupaten Banyumas Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah, serta Keputusan Bupati Banyumas Nomor 687 Tahun 2025 tentang Panitia Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umumm Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, diberitahukan bahwa Puskesmas Kemranjen I Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kemranjen I Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perawat Terampil

  • Alokasi Kebutuhan : 1 orang
  • Pendidikan : D III Keperawatan

2. Penata Layanan Operasional

  • Alokasi Kebutuhan : 1 orang
  • Pendidikan : D IV / S1 Akuntansi & D IV / S1 Ekonomi

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, Honorer, pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
  • Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data pendaftaran peserta, serta berkas administrasi yang ditentukan;

Persyaratan Khusus :

  • Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (Skala 4.00) bagi Perguruan Tinggi Negeri dan 3.00 (Skala 4.00) bagi Perguruan Tinggi Swasta untuk semua formasi.
  • Bagi pelamar tenaga kesehatan pada jabatan yang mensyaratkan STR wajib memiliki STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id

Cara Pendaftaran :
Jika sobat Karirpurwokerto berminat dan sesuai dengan yang sedang dibutuhkan, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini :

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Peserta wajib memiliki e-KTP. Bagi pelamar yang telah melakukan perekaman e- KTP namun belum menerima fisik e-KTP wajib memiliki Asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat peserta melaksanakan perekaman e-KTP;
  2. Pendaftaran dilakukan secara langsung dengan mengirimkan berkas lamaran ke Puskesmas Kemranjen I Kabupaten Banyumas;
  3. Dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam angka 2 terdiri dari:
    1. Dokumen Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas HVS atau folio bergaris dengan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kemranjen I Kabupaten Banyumas, dibubuhkan meterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani peserta;
    2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
    3. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah dengan menggunakan pakaian formal;
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
    5. Fotokopi Ijazah pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    6. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kantor kepolisian sektor setempat yang masih berlaku;
    8. Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi Pemerintah;
    9. Surat pernyataan komitmen peserta dan keaslian data yang diketik komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam; (Format surat pernyataan terlampir);
    10. Fotokopi STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan (STR dalam proses tidak diperbolehkan);
    11. Fotokopi sertifikat pelatihan;
  4. Dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam angka 3 dimasukkan kedalam amplop berwarna coklat ukuran 35 x 24 cm (ukuran stofmap folio) dengan menuliskan formasi / jabatan yang dilamar pada pojok kiri atas;
  5. Berkas lamaran sebagaimana tercantum di angka 4 paling lambat diterima Panitia pada Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 12.45 WIB;
  6. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi

Hati – hati Penipuan, Puskesmas tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !

Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru Bisa Gabung Telegram Kami → Klik Disini ←