Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertugas menetapkan standar layanan informasi serta menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah.
Tugas dan Fungsi Utama :
- Menjalankan UU KIP: Mengawasi dan mempromosikan pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.
- Menetapkan Standar: Membuat petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
- Menyelesaikan Sengketa: Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik lewat jalur mediasi atau ajudikasi.
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah
Saat ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sedang membuka kesempatan kepada mereka yang tertarik untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga kami untuk bertumbuh dan berkembang bersama, dengan posisi sebagai berikut :
Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027-2031
Persyaratan :
- Warga Negara lndonesia
- Memiliki integritas dan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman akan keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi lnformasi Provinsi
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
- Sehat jiwa dan raga.
Pendaftaran ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi lnformasi Provinsi Jawa Tengah Jl. Menteri Supeno l/ 2 Semarang Telp. (O24) 8319140 Kode Pos 50243 dengan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki :
- Pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik
- Pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di wilayah Provinsi Jawa Tengah
- Salinan ljazah minimal berpendidikan S1 atau yang sederajat dan dilegalisir paling lama 3 bulan sebelum batas akhir pendaftaran
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi lnformasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan :
- Sehat jasmani
- Sehat rohani
- Bebas Narkoba
Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id
Cara Lamar :
Jika sobat Karirpurwokerto berminat dengan lowongan kerja diatas informasi lengkap dan unduh surat pernyataan di:
Info Pendaftaran:
- Penerimaan Dokumen Pendaftaran: 13 – 28 Agustus 2026
Tahapan Seleksi Tahap I (Sistem Gugur):
- Seleksi Administrasi: 4 – 10 September 2026
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 14 September 2026
Hati – Hati Penipuan, Komisi Informasi Provinsi Jateng tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !
Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru Bisa Gabung Telegram Kami → Klik Disini ←






