Purwokerto

Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Somagede Kecamatan Somagede

×

Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Somagede Kecamatan Somagede

Sebarkan artikel ini
Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Somagede

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari calon perangkat desa yang baru. Kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, yang meliputi: Menentukan persyaratan, Mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon. Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan, adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa. Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Somagede.

Penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus dilakukan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasil penjaringan dan penyaringan harus minimal dua calon yang dikonsultasikan kepada Camat oleh Kepala Desa.

Tata tertib seleksi perangkat desa ditetapkan oleh tim seleksi dengan diketahui oleh pemerintahan desa. Tata tertib ini menjadi kesepakatan bersama yang mengacu pada Perdes SOTK Desa dan Perkades penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Somagede Kecamatan Somagede

Saat ini, P3D sedang membuka kesempatan berkarir rekrutmen dengan posisi sebagai berikut :

1. Kepala Dusun 03

Kualifikasi Khusus :

  • Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat semua jurusan

2. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kualifikasi Khusus :

  • Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat semua jurusan

3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kualifikasi Khusus :

  • Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat semua jurusan

4. Kepala Urusan Perencanaan

Kualifikasi Khusus :

  • Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat semua jurusan

Persyaratan Umum :

  • Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    • Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat memasukkan berkas lamaran pada saat pendaftaran;
    • Tidak berstatus sebagai Perangkat Desa;
    • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
    • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
    • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
    • Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    • Sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.

Persyaratan Administrasi :

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan menyerahkan Surat Lamaran diajukan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dengan wajib melampirkan:

  1. Surat Pernyataan yang terdiri dari
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
    3. Bersedia berbuat baik, jujur dan adil
    4. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan
    5. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara
    6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
    8. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau bagian dari keanggotaan dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya
    9. Bersedia bertempat tinggal di desa Somagede setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa Somagede paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan; dan
    10. Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala Dusun 03 dan menjadi penduduk dusun 03 desa Somagede paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
  2. Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan telah dilegalisir pejabat berwenang
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  5. Fotokopi Kartu Keluarga yang ditandatangani secara elektronik (barcode)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor
  7. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah minimal tingkat Puskesmas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani
  8. Pas foto berwarna dengan ukuran 4X 6 sentimeter 4 lembar; dan
  9. Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/ Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau kelurahan pada Kabupaten/ Kota masing-masing.
  10. Bagi Calon dari luar Daerah, Legalisir sebagaimana dimaksud point 2, 3 dan 4, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada point 6 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, Bakal Calon wajib menjelaskan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Perangkat Desa, ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk legalisir dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  12. Wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman https://drive.google.com/drive/u/4/folders/17yJtE0jcnICvg7_s-uMjp_cI9DG7ogSH atau dapat diambil di sekretariat P3D Desa Somagede Kec. Somagede Kab. Banyumas dan penyerahannya langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan).

Waktu dan Tempat Pendaftaran :

  1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 April 2026 dimulai pada pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat.
  2. Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan (Panitia P3D) di Sekretariat Panitia P3D Desa Somagede Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.

Catatan :

  • Untuk persyaratan lengkap (termasuk kualifikasi WNI dan ketentuan lainnya) serta formulir pendaftaran, silakan akses melalui tautan berikut:
    🔗 https://bit.ly/p3dsomagede2026

Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id

Cara Lamar :
Bagi sobat Karirpurwokerto yang berminat dan memenuhi kualifikasi silahkan ikut tata cara pendaftaran dibawah ini:

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Pelamar wajib mengambil Formulir Pendaftaraan P3D Desa Somagede di Sekretariat P3D Desa Somagede Kec. Somagede Kab. Banyumas atau mengunduh Formulir Pendaftaraan P3D Desa Somagede di https://drive.google.com/drive/u/4/folders/17yJtE0jcnICvg7_s-uMjp_cI9DG7ogSH
  2. Pelamar wajib mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh panitia atau dapat di unduh di https://drive.google.com/drive/u/4/folders/17yJtE0jcnICvg7_s-uMjp_cI9DG7ogSH
  3. Pelamar  hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi;
  4. Pelamar  yang sudah mendaftar di salah satu formasi tidak boleh pindah formasi lain setelah berkas lamaran diterima oleh panitia dibuktikan dengan tanda terima.
  5. Penyerahan berkas lamaran harus diserahkan langsung oleh pelamar (tidak diwakilkan).
  6. Pelamar yang berkas persyaratannya belum lengkap, ditunggu paling lambat pada hari yang telah ditentukan panitia.
  7. Apabila pada hari yang telah ditentukan, pelamar atau yang bersangkutan tidak bisa melengkapi sebagaimana pada butir nomor 6 di atas, maka yang bersangkutan dianggap gugur.
  8. Apabila pelamar mengundurkan diri pada saat proses Penjaringan dan Penyaringan sedang berlangsung, maka pelamar harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas materai secukupnya.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 20 April s.d. 30 April 2026 | Pukul 08.00 – 15.00 WIB | Hari Sabtu & Ahad libur

Hati – hati Penipuan, Pendaftaran Calon Perangkat Desa tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !

Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru Bisa Gabung Telegram Kami Klik Disini