Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah unit kerja pemerintahan daerah (pemda) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Unit ini sering disebut juga dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), tergantung pada struktur organisasi pemerintah daerah masing-masing. Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Visi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen mengacu pada visi Bupati Kebumen 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat”.
Misi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen sebagai SKPD yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Kebumen menitik beratkan pada pelaksanaan misi Bupati sebagai berikut:
- Melaksanakan misi ke-1 Bupati yaitu peningkatan tata kelola pemerintah yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov yang terintegrasi
- Melaksanakan misi ke-2 Bupati yaitu peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya.
Rekrutmen Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Saat ini, Dinkes, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sedang membuka kesempatan kepada mereka yang tertarik untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga kami untuk bertumbuh dan berkembang bersama, dengan posisi sebagai berikut :
Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kebumen
1. Tenaga Medis: 8 Formasi
2. Tenaga Paramedis: 57 Formasi
3. Tenaga Kesehatan lainnya: 47 Formasi
4. Tenaga Non Kesehatan : 16 Formasi
Persyaratan Umum :
- Warga Negara lndonesia
- Berusia serendah rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Maret 2425
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Pegawai BLUD, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (Puskesmas atau RS Pemerintah) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai BLUD
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku. FC Legalisir.
- Memiliki Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku.
- Tidak tercatat sebagai tenaga BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Persyaratan Khusus :
- lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 2,75 (skala 4) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 (skala 4) Perguruan Tinggi Swasta. Khusus Formasi Dokter IPK minimal 2,50
- Pelamar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, bagi formasi Tenaga Medis, paramedis, dan tenaga kesehatan lainnya kecuali untuk formasi Epidemiolog Kesehatan dan Promosi Kesehatan tanpa STR
- Bagi yang lulusan sebelum tahun 2020 melampirkan Sertifikat kompetensi yang masih berlaku atau SIP yang masih berlaku
- Bukti Pengalaman kerja berupa surat keterangan dari aplikasi SISDMK yang dilegalisir oleh Kepala Puskesmas. (bila ada)
- Untuk Formasi berikut memiliki:
- Perawat Umum (Pendidikan D3) pada RSUD Prembun: Bersertifikat ACLS/BLSiPALSIATLS
- Perawat Bedah : Bersertifikat ACLS/BLS/PALS/ATLS. Bersertifikat Bedah.
- Perawat Intalasi Rawat Instensif: Bersertifikat ICU/NICUIPICU/lCCU, ‘ Bersertifikat AC LS/B LS/PALS/ATLS
- Perawat IGD : Bersertifikat ACLS/BLS/PALS/ATLS
- Pengolah Data Sistem Akuntansi : Diutamakan yang memiliki sertifikat kursus atau brefet pajak
- Pranata Komputer : Menguasai Bahasa Pemrograman PHP, Menguasai Database MySQL dan Memahami Penggunaan API
Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id
Cara Lamar :
Bagi sobat Karirpurwokerto yang berminat dan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, berbahasa lndonesia, ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen (Format surat lamaran terlampir), dengan melampirkan:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 background merah sebanyak 3 (tiga) lembar
- Foto copy llazah dan transkrip nilai, dilegalisir oleh lembaga yang benvenang, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sesuai formasi sebanyak 1 (satu) lembar (bila ada)
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir dari Kepolisian sebanyak 1 (satu) lembar
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah. Foto copy kartu pencari kerja, dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan: (contoh terlampir)
- Tidak memanipulasi data
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Pegawai BLUD, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah:
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syaraVgugur dan tidak mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat berkas yang tidak lengkap/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan
- Bersedia diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir apabila setelah dievaluasi kinerja tidak sesuai kompetensinya
- Tidak akan menuntut untuk diangkat sebagaiAparatur Sipil Negara.
- Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stopmap
No | Warna Map | Formasi |
1 | Merah | Tenaga Medis: Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Sp Jantung dan Pemb Darah, Dokter Sp Urologi, dan Dokter Sp Kulit dan Kelamin. |
2 | Biru | Tenaga Paramedis: Perawat, Perawat Ners. Bidan |
3 | Hijau | Tenaga Kesehatan Lainnya: Apoteker, Asisten Apoteker, Perekam Medis, Promosi Kesehatan, Terapis Gigi dan Mulut, Epodemiolog Kesehatan, Sanitarian, Pranata Laboratorium Kesehatan, Nutrisionis, Teknisi Elektromedis, Radiografer, Penata Anestesi, Psikolog Klinis. |
4 | Kuning | Tenaga Non Kesehatan: Pengelola Akuntansi, Pengelola Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengelola Data, Pengelola Data dan Sistem Akuntansi, Pranata Komputer. |
- Berkas sebagaimana dimaksud dimasukan ke dalam amplop warna coklat yang dialamatkan kepada PO BOX 100 Kebumen dan halaman depan amplop dan stopmap ditulis dengan jelas: Nama, Formasi, Lokasi Formasi, Alamat sesuai KTP dan Nomor HP
- Berkas yang dikirim sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dan tidak melalui prosedur di atas dianggap tidak memenuhi persyaratan.
- Berkas yang diproses panitia adalah berkas dengan cap pos tanggal 11 -20 April 2A25 dan paling lama diterima panitia pada tanggal 23 April 2025.
- Sumber informasi Klik Disini
Hati – Hati Penipuan, (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !
Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru Bisa Gabung Telegram Kami → Klik Disini ←