Purwokerto

Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Kedungrandu

×

Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Kedungrandu

Sebarkan artikel ini
Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Somagede

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari calon perangkat desa yang baru. Kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, yang meliputi: Menentukan persyaratan, Mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon. Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan, adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa. Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Kedungrandu.

Penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus dilakukan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasil penjaringan dan penyaringan harus minimal dua calon yang dikonsultasikan kepada Camat oleh Kepala Desa.

Tata tertib seleksi perangkat desa ditetapkan oleh tim seleksi dengan diketahui oleh pemerintahan desa. Tata tertib ini menjadi kesepakatan bersama yang mengacu pada Perdes SOTK Desa dan Perkades penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Lowongan Kerja Calon Perangkat Desa Kedungrandu – Patikraja

Saat ini, P3D sedang membuka kesempatan berkarir rekrutmen dengan posisi sebagai berikut :

1. Kepala Urusan Perencanaan

2. Kepala Seksi Kesra

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
    • Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat memasukan berkas pendaftaran;
    • Tidak berstatus sebagai perangkat desa;
    • Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Puskesmas) bagi calon di wilayah Kecamatan Patikraja, untuk calon dari luar wilayah Kecamatan Patikraja Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
    • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Sektor (Polsek) untuk calon dari wilayah Kecamatan Patikraja dan bagi calon dari luar Kecamatan Patikraja Surat Keterangan dari Polres;
    • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • Sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.
    • Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Tidak Mengundurkan Diri bermeterai
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
  • Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan diberi peringkat 1, 2 dan 3 berdasarkan hasil ujian dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Desa.
  • Setelah menerima hasil penjaringan dan penyaringan dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Kepala Desa wajib mengajukan konsultasi Calon yang memperoleh Peringkat tertinggi kepada Camat untuk mendapat rekomendasi Camat.
  • Dalam hal Calon yang memperoleh Peringkat tertinggi mengundurkan diri atau meninggal dunia, Kepala Desa mengajukan konsultasi calon Peringkat berikutnya kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi Camat. Bagi Calon Perangkat Desa yang akan dilantik mengundurkan diri maka harus mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Persyaratan Calon Perangkat Desa :

  • Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) dengan dilampiri:
    • Formulir pendaftaran. Ditulis tangan di atas kertas segel/bermaterai 10.000 kepada Kepala Desa lewat Panitia Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa.
    • Daftar Riwayat Hidup. Ditulis tangan di atas kertas folio dan ditandatangani oleh bakal calon Perangkat Desa.
    • Surat pernyataan bermaterai 10.000, dibebankan dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa, yang terdiri dari :
      • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
      • Bersedia berbuat baik, jujur dan adil;
      • Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
      • Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
      • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
      • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan /atau keanggotaannya dalam Lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
      • Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya dan menjadi penduduk Desa Kedungrandu paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah pelantikan;
      • Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
      • Bersedia menerima apapun bentuk soal ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kedungrandu;
      • Bersedia membayar seluruh biaya P3D apabila setelah mendapat rekomendasi dari Camat untuk diangkat menjadi Calon Perangkat Desa ternyata dengan sengaja mengundurkan diri menjadi Perangkat Desa;
      • Bersedia membayar seluruh biaya P3D apabila setelah dilantik menjadi Perangkat Desa dan bekerja kurang dari 1 (satu) tahun ternyata dengan sengaja mengundurkan diri menjadi Perangkat Desa;
      • Mentaati peraturan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kedungrandu;
      • Bersedia melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter pemerintah bagi peringkat 1 dan/atau yang akan dilantik.
    • Fotocopy STTB/Ijazah dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukan aslinya;
    • Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dindukcapil Kabupaten yang bersangkutan/Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Kepala Desa;
    • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dilegalisir oleh Dindukcapil Kabupaten yang bersangkutan;
    • Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh Dindukcapil Kabupaten yang bersangkutan;
    • Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian minimal tingkat kepolisian sektor;
    • Surat keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
    • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background warna merah;
    • Bagi bakal calon dari luar daerah, melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan pada kabupaten / kota masing-masing, yang menerangkan bahwa bakal calon benar-benar penduduk di desa atau kelurahan pada kabupaten / kota masing-masing;
    • Bagi calon dari luar daerah, legalisir dan surat keterangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
    • Bagi bakal calon dari luar daerah, bakal calon wajib menjelaskan kepada Panitia Penjaringan dan penyaringan, ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk legalisir;
    • Fotocopy surat-surat bukti pengabdian masyarakat, kejuaraan, piagam yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
    • Selanjutnya berkas untuk pelamar Kasi Kesra dimasukkan ke dalam stofmap warna merah. Dan untuk Kaur Perencanaan warna hijau.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id

Cara Lamar :
Bagi sobat Karirpurwokerto yang berminat dan memenuhi kualifikasi silahkan lamaran diajukan kepada :

Kepala Desa Kedungrandu melalui Panitia Panjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dilampiri syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada persyaratan diatas, dimasukkan dalam map plastik warna biru untuk pelamar posisi Kasi Kesejahteraan Rakyat, dan warna merah untuk pelamar posisi Kaur Perencanaan.

Sekretariat P3D Balai Desa Kedungrandu
Kedungrandu, Kec. Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53171

Waktu Pendaftaran 18-22 Mei 2026 | Pukul 08.00-15.00 WIB

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN DISINI

Hati – hati Penipuan, Pendaftaran Calon Perangkat Desa tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !

Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru Bisa Gabung Telegram Kami Klik Disini