Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Lembaga Polisi Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Sebelumnya Polisi ini bernama Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas Polisi di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Seleksi Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun 2026.
Polri adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia. Polri merupakan lembaga keamanan dan kepolisian negara Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengatur lalu lintas. Polri didirikan pada tanggal 11 September 1945 setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda.
Visi: Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”.
Seleksi Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026
Saat ini, Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI) sedang membuka kesempatan kepada mereka yang tertarik untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga kami untuk bertumbuh dan berkembang bersama, dengan posisi sebagai berikut :
Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan Khusus :
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- Berijazah:
- S-2:
- Psikologi (Profesi);
- Pengembangan Kurikulum;
- Kajian Ilmu Kepolisian.
- Kedokteran Spesialis:
- Patologi Anatomik;
- Mikrobiologi Klinik.
- S-1/S-1 Profesi:
- Ilmu Pemerintahan;
- Teknik Sipil;
- Ilmu Keolahragaan/Pendidikan Kepelatihan Olahraga/Pendidikan Jasmani;
- Theologi Kristen (Pendeta/Vikaris, khusus Pria);
- Theologi Hindu;
- Pendidikan Bahasa Prancis;
- Sastra Korea;
- Kedokteran Gigi (Profesi);
- Ilmu Sejarah;
- Desain Komunikasi Visual;
- Biologi (MIPA);
- Kimia (MІPA);
- Fisika (MIPA);
- Sistem Informasi/Teknologi Informasi/Teknik Komputer/Komputer;
- Farmasi (Profesi Apoteker);
- Statistika/Statistika Terapan;
- Manajemen;
- Seni Rupa;
- Semua Prodi + Sertifikat Commercial Pilot License Flying School.
- Khusus Rekrutmen proyeksi Penugasan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Utara:
- S-2 Psikologi (Profesi) bergelar M. Psi.;
- S-1 Kedokteran (Kedokteran Umum (Profesi));
- S-1 Psikologi (Profesi).
- D-IV Teknologi Rekayasa Pengolahan Kulit.
- S-2:
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
- Usia peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2026 yaitu:
- Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
- Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- Wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Bagi peserta yang memilih pada poin b 4) wajib bertugas di Polda tersebut sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sejak penempatan pertama dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2026;
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
- Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
- Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
- Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
- Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
- Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
- Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
- Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
- Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/473/II/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Perubahan Atas Sebagian Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
- Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.
Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id
Cara Lamar :
Apabila sobat Karirpurwokerto berminat dan memenuhi persyaratan diatas silahkan ikut tata cara pendaftaran dibawah ini:
Tata Cara Pendaftaran Online :
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id;
- Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usermame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
| LINK PENDAFTARAN |
Periode pendaftaran 15 Jan 2026 s.d. 22 Jan 2026
Hati – Hati Penipuan, Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !






