Purwokerto

Seleksi Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Tahun 2024

×

Seleksi Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Seleksi Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Tahun 2024

BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Seleksi Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Tahun 2024.

Visi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Banyumas :

  • “Mewujudkan Aparatur Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bermoral, Kompetitif dan Profesional”.

Misi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Banyumas :

  • Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah dan dengan cermat mengelola penggunaan sumber daya manusia tersebut.
  • Mengakui performa dan prestasi pada semua tingkatan dan menciptakan lingkungan kerja profesional yang memberikan jalan bagi pemenuhan diri serta pengembangan karir aparatur pemerintah daerah.
  • Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.

Alamat Kantor BKPSDM Banyumas
Jl. DR. Soeparno No.32, Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53123

Seleksi Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

No Kelompok Jabatan Alokasi Kebutuhan
1 Guru 527
2 Tenaga Kesehatan 32
3 Tenaga Teknis 807
Jumlah Total Kebutuhan 1.366

 

PERSYARATAN UMUM :

  • Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar PPPK, bagi tenaga guru paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar PPPK
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai
  • Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

PERSYARATAN KHUSUS PESERTA SELEKSI PPPK TAHUN 2024 :

1. Tenaga Guru
  1. Kriteria pelamar pada PPPK untuk JF guru di instansi daerah meliputi:
    1. Pelamar prioritas
    2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
    3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; atau
    4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
  3. Dalam hal pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan;
  4. Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka  2) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
  5. Guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3) terdiri atas:
    1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
    2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1),2) dan 3) hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar
  7. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024
  8. Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2(dua) Tahun berturut-turut atau 4 (empat) semester dan tidak terdaftar pada database non-ASN BKN (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) mengikuti jadwal Seleksi Pengadaan PPPK
2. Tenaga Kesehatan
  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 terdiri atas:
    1. D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
    2. Eks THK-II
    3. Tenaga non-ASN
  2. Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 2) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  3. Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3) terdiri atas:
    1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    2. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada JF jenjang ahli muda
  5. Bagi JF dokter spesialis dan dokter sub spesialis pengalaman kerja dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis
  6. Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
  7. Pelamar D-IV Bidan pendidik Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian
  8. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  9. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf f hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023
  10. Pelamar pada seleksi JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai SE Kemenkes nomor PT.01.03/F/570/2024
  11. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja:
    1. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
    2. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  12. Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2 (dua) Tahun berturut-turut dan tidak terdaftar pada database non-ASN BKN (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) mengikuti jadwal Seleksi Pengadaan PPPK
3. Tenaga Teknis
  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Tenaga Teknis tahun anggaran 2024 terdiri atas:
    1. Eks THK-II
    2. Tenaga non-ASN
  2. Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  3. Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas:
    1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  5. Setiap pelamar wajib memperhatikan Persyaratan wajib tambahan sesuai dengan jenis Jabatan Fungsional yang dilamar berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 Tahun 2024
  6. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
    2. Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  7. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja: 1) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
  8. Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2 (dua) Tahun berturut-turut dan tidak terdaftar pada database non-ASN BKN (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) mengikuti jadwal Seleksi Pengadaan PPPK.

PERSYARATAN BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS :

  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas WAJIB melengkapi persyaratan sebagai berikut:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Bagi Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; atau
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru seni budaya keterampilan.

Baca Informasi Lengkap dibawah ini:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Simak terus Lowongan Kerja terbaru lainnya di : karirpurwokerto.id

Cara lamar :
Bagi sobat Karirpurwokerto yang berminat dan ingin melamar pendaftaran dilakukan secara online pada portal SSCASN dengan alamat dibawah ini :

https://sscasn.bkn.go.id

Download Format Surat Pernyataan & Contoh Surat Lamaran DISINI

Hati – Hati Penipuan, PT Karya Dari Desa (Teh Desa) tidak pernah meminta uang selama proses rekrutmen !

Untuk Info Lowongan Kerja Terbaru Bisa Gabung Telegram Kami → Klik Disini